Korban Pinjol Guru

Korban Pinjol Guru

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Toko

Akibat kecanduan judi online, seorang karyawan minimarket, Rieki Saputra, 28 tahun, nekat membawa kabur uang tokonya senilai Rp 34 juta di Perumahan Tirta Mandala Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok pada 22 Oktober 2023. Pelaku adalah karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun di toko tersebut.

Usai berhasil membobol brankas toko, pelaku melarikan diri ke salah satu daerah di Jawa Barat. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh tim Buser Polsek Sukmajaya. "Pelaku adalah salah satu karyawan supermarket yang diketahui oleh rekannya melalui CCTV," kata Kapolsek Sukmajaya Komisaris Margiyono di Mapolsek Sukmajaya, Kamis, 30 November 2023.

Pelaku mengaku sudah kecanduan judi online sejak setahun lalu, sehingga nekat mengambil uang di tempat kerjanya. Uang hasil kejahatannya kemudian dihabiskan untuk bermain judi online atau slot, sementara uang yang tersisa dijadikan barang bukti senilai Rp 3 juta.  "Kecanduan judi online saya pak, makanya saya ngambil duit itu," katanya.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Alam, Sesep Saepul. "Dampak Riba pada Bunga Pinjaman Online Terhadap Psikologis Masyarakat." An Nuqud Journal of Islamic Economics 2, no. 2 (2023).

Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. "Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online." Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 1 (2022)

DAULAY, Jaka Ragil, et al. ZAKAT PRODUKTIF (Tinjauan Hukum Islam dalam Karya Prof. DR. Yusuf Al-Qardawi). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2022, 10.02.

Furqon, A. (2015). Manajemen zakat. Semarang: CV Karya Abadi Jaya.

Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam perekonomian modern. Gema insani, 2002.

Hasela, Rizka Noor, and Rizka Noor. "Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pinjaman Online." JDIH Kabupaten Tanah Laut 7 (2020).

https://baznas.go.id/zakat. Diakses 25 Januari 2024

https://www.cnbcindonesia.com/research/20230921091138-128-474304/ngeri-pinjam-uang-online-berujung-maut. 21 September 2023. Diakses tanggal 05 Januari 2024

Ibnu Mandzur, Lisan al ‘Arab, vol. 5, Qahirah, Masr : Dar al-Ma’arif.

Irene Radius Saretta, “Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar Dan Berizin OJK Di Indonesia,” cermati.com. diakses tanggal 23 Januari 2024

Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, Jilid 5, (Jakarta: Widya Cahaya, 2011)

Monavia Ayu RIzaty, https://dataindonesia.id/ekonomi-digital/detail/penerima-pinjol-didominasi-anak-muda-pada-juni-2023 diakses 25 Januari 2024

Muttaqin, Zainal, and Safwan Kamal. "INVESTIGASI PENDAYAGUNAAN ZAKAT ASNAF GHARIM MENJADI ALTERNATIF UTANG PIUTANG (Studi pada Baitul Mal Langsa)." J-EBIS (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam) (2022)

Qurais Shihab, M. (2005). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

RATNASARI, Desi; FASA, Muhammad Iqbal; JA’FAR, A. Kumedi. Pandangan Hukum Islam terhadap Status Muflis (Debitur Pailit) sebagai Gharimin (Mustahik Zakat). Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 2022, 4.2: 528-544.

Retno Ayuningrum, "Alasan Gen Z dan Milenial Banyak yang Terjerat Pinjol!" https://finance.detik.com/fintech/d-6985054/alasan-gen-z-dan-milenial-banyak-yang-terjerat-pinjol. 16 Oktober 2023. Diakses 11 Januari 2024

ROMDHONI, Abdul Haris. Zakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2017, 3.01

SARI, Elsi Kartika, et al. Pengantar hukum zakat dan wakaf. 2006.

Sumartiningtyas, H. K. N. (2021). Apa Saja Dampak Psikologis akibat Terjerat Pinjaman Online?IniPenjelasannya. https://www.kompas.com/sains/read/2021/08/23/120200623/apa-saja-dampak-psikologis-akibat-terjerat-pinjaman-online-ini. Diakses 23 Januari 2023

Tim detikFinance. OJK Catat Pinjaman Pinjol Tembus Rp 58 T hingga Oktober 2023, detiksumut, "OJK Catat Pinjaman Pinjol Tembus Rp 58 T hingga Oktober 2023" https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-7071560/ojk-catat-pinjaman-pinjol-tembus-rp-58-t-hinga-oktober-2023. Diakses 23 Januari 2024

Yusuf al Qaradawi, Fiqih Al Zakah, Vol. 2, Beirut : Muassasah al Risalah, 1973.

Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Jilid 1, (Bogor: PT Pustaka MIZAN, 1996).

Yusuf, Muhammad Yasir. "Golongan Mustahik Zakat: Perspektif Fuqaha & Baitul Mal Aceh." (2021)

Peraturan dan Putusan Hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 1 Angka 3.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. “Daftar Pinjaman Online Illegal”. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Temukan-7-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-dan-100-Pinjaman-Online-Ilegal/LAMPIRAN%20PINJOL%20ILEGAL%20APRIL%202022.pdf

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 23 Tahun2011 Tentang Pengelolaan Zakat, vol. 23, 2011

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia layanan pinjaman dana online alias pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Terbaru, platform pinjol bernama Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

AN, salah korban penipuan, keheranan ketika sejumlah uang dari Pundi Kas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah meminjam fulus ke layanan itu. “Saya dijebak, mereka transfer dulu seolah saya pinjam,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi Pundi Kas dari gawainya. Sebelumnya, dia tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip Pundi Kas, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.

Pundi Kas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan Pundi Kas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah yang dinilai utang dan salah transfer itu. “Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata Pundi Kas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024.

Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang jutaan. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali  ke nomor pribadinya. AN juga langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat. “Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN.

Dalam percakapan di email, Pundi Kas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. Pundi Kas mengklaim telah mengantongi data AN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, dan sosial media. “Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata Pundi Kas.

Atas peristiwa ini, AN juga telah melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Dia berharap ada langkah hukum yang menjerat para pelaku pinjol ilegal agar tak merenggut banyak korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat. Pada Pasal 203 bagian Ketentuan Pidana terkait Perlindungan Konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun.

Dalam penelusuran Tempo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah memblokir platform Pundi Kas karena tak memiliki izin alias ilegal. Pada Desember 2023 itu, nama Pundi Kas berjejer di antara 337 layanan pinjaman online ilegal yang disetip OJK.

Tak hanya itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memblokir 537 entitas pinjol pada periode Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector para pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada 18 April 2024.

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga telah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.

Peserta karnaval hari kemerdekaan RI di Bandung Barat, Jabar. (MGN/Husni Nursyaf)

Ngamprah: Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung meriah. Salah satunya di Desa Cikakak, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Berbagai macam kostum unik untuk memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia digunakan oleh para warga dan anak-anak. Bahkan ada salah satu kostum yang memberikan pesan kepada warga tentang bahaya judi online dan pinjaman online. Salah satu peserta karnaval dengan menggunakan kostum judi online seakan-akan mereka ditahan. Selain itu ada keranda bertuliskan azab slot.

Menurut salah seorang peserta karnaval, Egi Susilanto, dalam rangka HUT ke-79 RI, kekhawatiran banyaknya anak muda yang bermain judi online ditunjukkan dengan cara kreatif.

"Pinjol itu kan awalnya bisa karena (judi) slot, butuh modal enggak ada yang ngasih pinjam akhirnya lari ke pinjol. Bahaya secara moral dan bahaya secara psikologis," ucap Egi.

Dalam rangkaian peringatan HUT RI dengan tema

Indonesia Maju di desa tersebut berlangsung meriah bahkan juga banyak hasil bumi yang ikut diarak untuk nantinya dibagikan kepada masyarakat.

TEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya kasus judi online yang terus memakan korban disorot langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepala Negara menyebutkan beragam masalah sosial timbul akibat judi online, karena tidak hanya memberi dampak negatif bagi kehidupan, tapi juga mengancam nyawa.

“Bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah tapi judi itu mempertaruhkan masa depan,” kata Jokowi dalam keterangan video pada Rabu, 12 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut catatan PPATK, perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Oleh karena itu, Jokowi memperingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online. “Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi.

Belakangan ini sejumlah cerita korban judi online menjadi perhatian publik. Teranyar, Polwan di Mojokerto, Jawa Timur nekat membakar suaminya yang kecanduan judi online. Selain itu, masih ada sejumlah kasus lain akibat judi online. Berikut adalah deretan cerita korban judi online yang telah Tempo rangkum.

Anggota TNI Bunuh Diri Terlilit Utang Judi Online

Perwira TNI AL asal Sumatera Utara (Sumut) Lettu Laut (K) Eko Damara, 31 tahun, tewas karena bunuh diri pada Sabtu, 27 Mei 2024 lalu. Eko bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis yang terletak di daerah konflik, Papua Pegunungan menggunakan senjata laras panjang. Eko diduga mengakhiri hidupnya karena sejumlah masalah, salah satunya karena terlilit utang hingga Rp 819 juta akibat judi online.

"Sebelumnya (almarhum) banyak googling masalah judi online, download aplikasi judi online. Jadi nyambung kenapa yang bersangkutan bunuh diri," kata Mayjend TNI Mar Endi Supardi di Markas Korps Marinir, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2024.

Dari hasil investigasi menunjukkan bajwa Lettu Laut (K) dr. Eko Damara menembak dirinya sendiri dengan Senjata SS2 Varian 1 dalam posisi duduk, bersandar pada dinding, dengan kaki lurus ke depan. Tangan kanannya memegang pistol grip, tangan kiri memegang lade senjata, dan ujung laras menempel pada pelipis kanan.

Ia menembak dirinya dengan menarik picu senjata menggunakan ibu jari tangan kanan. Hentakan tembakan menyebabkan kepala terempas ke kiri, dan peluru menembus dari pelipis kanan ke bagian atas tempurung kepala sebelah kiri.

Guru Honorer Kecanduan Judi Online hingga Terjerat Pinjol

Seorang guru honorer wanita berusia 27 tahun di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial DS, juga harus berurusan dengan polisi akibat kecanduan bermain judi online . Untuk mendapatkan uang taruhan, ia tega menjual HP ibu dan menggunakan KTP adiknya sebagai agunan pinjaman online atau pinjol.

"Jadi handphone ibunya dijual dan KTP adiknya dipakai untuk mencari modal pelaku bermain judi online," kata Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin di Palangka Raya, Senin, 15 April 2024 dikutip dari Antara.

Aksi DS terkuak setelah adiknya tiba-tiba dihubungi oleh pihak pinjol, agar segera membayar cicilan utang. Saat ditelusuri, ternyata pelaku yang merupakan kakak kandungnya telah menggunakan KTP sang adik untuk melakukan pinjaman online Rp 10 juta. "Suami adik pelaku juga diteror melalui media sosial Facebook. Yang mengatakan jika istrinya telah melakukan pinjaman online," ucapnya.

Tak sampai disitu saja, pelaku juga nekat mengambil uang ayahnya sebesar Rp 1 juta. Hingga saat ini, DS tengah terlilit utang kepada keluarga, teman dan rekan kerjanya, yang dilakukannya hanya untuk bermain judi.

Terbaru, seorang polwan yakni Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya yang juga polisi, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono lantaran marah karena sang suami sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

Kejadian tragis itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto No. J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Almarhum Briptu Rian merupakan anggota Polres Jombang, adapun Fadhilatun berdinas Polresta Mojokerto. Mereka dikaruniai tiga anak yang masih kecil. Anak pertama berusia dua tahun, adapun anak kedua berusia empat bulan.

“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ahad sore, 9 Juni 2024.

Peristiwa pembakaran itu berawal saat pelaku mengetahui bahwa gaji 13 suaminya sebesar Rp 2.800.000 tinggal Rp 800.000 saja. Ketika korban pulang ke asrama pada Sabtu, 8 Juni jam 09.00 terjadilah cekcok diantara keduanya. Tersangka lalu menyiramkan bensin kepada muka dan tubuh korban. “Tak jauh dari korban ada sumber api, sehingga terpercik dan terbakar,” kata Dirmanto.

Fadhilatun kemudian membawa suaminya ke rumah sakit. Dirmanto berujar tersangka mempunyai tanggung jawab besar membawa Briptu Rian ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangganya. “Tersangka sempat minta maaf pada sang suami atas perilaku ini,” ucap Dirmanto.

RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO